Rabu, 20 Juni 2018

KONTRAK TERIMA JADI (TURNKEY)


Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Terima Jadi ( Turnkey ) adalah Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
  • pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.


Contoh :
Ada pekerjaan pembuatan 10 unit ruko, nilai dari pekerjaan tersebut adalah Rp. 10.000.000.000.-, jika pengguna barang/ jasa atau owner sudah menunjuk salah satu penyedia barang/jasa dan sudah memiliki kesepakatan secara kontrak  dengan jenis kontrak Turn Key, maka pihak penyedia barang/jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan tanpa bisa melakukan tagihan pembayaran pada masa pelaksanaan terkecuali pekerjaan tersebut sudah selesai seluruhnya 100% dan pihak pengguna barang/jasa atau owner menerima kondisi pekerjaan tersebut dengan baik.

Dan biasanya untuk pekerjaan jenis kontrak Turn Key ini, untuk harga satuan pekerjaan relatif lebih tinggi dari pada jenis kontrak lainnya. 

1 komentar: