KONTRAK HARGA SATUAN
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Harga Satuan berarti Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
- Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani.
- Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
- Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar