Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Terima Jadi ( Turnkey
) adalah Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai
berikut:
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
- pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Contoh :
Ada pekerjaan pembuatan 10 unit ruko, nilai dari
pekerjaan tersebut adalah Rp. 10.000.000.000.-, jika pengguna barang/ jasa atau
owner sudah menunjuk salah satu penyedia barang/jasa dan sudah memiliki
kesepakatan secara kontrak dengan jenis
kontrak Turn Key, maka pihak penyedia barang/jasa wajib menyelesaikan pekerjaan
tersebut sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan tanpa bisa melakukan
tagihan pembayaran pada masa pelaksanaan terkecuali pekerjaan tersebut sudah selesai
seluruhnya 100% dan pihak pengguna barang/jasa atau owner menerima kondisi
pekerjaan tersebut dengan baik.
Dan biasanya untuk pekerjaan jenis kontrak Turn
Key ini, untuk harga satuan pekerjaan relatif lebih tinggi dari pada jenis
kontrak lainnya.
Ok sip... thanks infonya..
BalasHapus