Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Persentase adalah Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan pembayarannya didasarkan pada tahapan.
- produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
Contoh :
Ada proyek dengan nilai budget Rp. 1.000.000.000.- pengguna barang/jasa atau owner menunjuk salah satu konsultan perencana A, dan jika kesepakatan antara kedua belah pihak (pengguna barang/jasa dan penyedia jasa/konsultan) bahwa persentase dari pembuatan design proyek tersebut adalah 2% maka nominal kontrak yang akan di terima oleh pihak penyedia jasa/konsultan adalah Rp. 20.000.000.- dengan persyaratan pembayaran dan pelaksanaanya sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Kebanyakan untuk Kontrak Persentase ini digunakan kepada penyedia jasa saja, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, konsultan QS, manajemen konstruksi dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar