Rabu, 20 Juni 2018

KONTRAK GABUNGAN LUMP SUM DAN HARGA SATUAN

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan, dan biasanya jenis kontrak ini banyak di pakai pada proyek konstruksi yang bersifat pribadi atau akan digunakan  sebagai bangunan pribadi, seperti contoh rumah tinggal.

Kenapa jenis kontrak Lump Sum bisa digabungkan dengan kontrak Harga Satuan, padahal pada penjabaran syaratnya saja sudah bertolak belakang, seperti dibawah ini :


Syarat kontrak Lump Sum

  • jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
  • semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa. 
  • pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.  
  • sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based).  
  • total harga penawaran bersifat mengikat. 
  • tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Syarat kontrak Harga Satuan

  • Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
  • volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.  
  • pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.  
  • dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Maka jika kita melihat penjabaran syarat dari 2 jenis kontrak di atas sebetulnya sangat bertentangan sekali, tetapi pada dasarnya 2 jenis kontrak ini bisa digabungkan dengan cara memilah item pekerjaan mana saja yang bisa di buat Lump Sum dan di buat Harga Satuan.

Contoh :
Ada suatu pekerjaan pembangunan rumah tinggal type lux/mewah, untuk pekerjaan struktur dari rumah tersebut pemilik rumah memakai kontrak Lump Sum untuk metode pembayarannya dan untuk pekerjaan arsitekturnya sendiri menggunakan kontrak harga satuan untuk metode pembayarannya, dikarenakan untuk pekerjaan arsitektur sendiri dikhawatirkan banyaknya perubahan-perubahan pada spesifikasi material yang dipakai, karena berhubungan dengan selera si pemilik rumah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar