Selasa, 19 Juni 2018

KONTRAK LUMP SUM

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2012 pasal 51 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Lump Sum berarti Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
  • Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
  • Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
  • Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output base).
  • Total harga penawaran bersifat mengikat. 
  • Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

1 komentar:

  1. Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.


    BalasHapus