Selasa, 19 Juni 2018

JENIS KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pada setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mengacu pada aturan yang berlaku, maka pastinya para pihak akan di ikat dengan sebuah perjanjian dan aturan tertulis yang disebut dengan kontrak.

Kontrak sendiri berarti sebuah perjanjian atau kesepakatan antara personal atau perusahaan yang diwakili oleh dua orang atau lebih mengenai hal-hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Baik, langsung saja...


Jenis Kontrak pengadaan barang dan jasa yang berlaku di negara Indonesia sekarang ini meliputi :


  • Kontrak berdasarkan cara pembayaran 
  • Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran
  • Kontrak berdasarkan sumber pendanaan
  • Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan

Kontrak pengadaan barang dan jasa  berdasarkan cara pembayaran terbagi 5, yaitu :
  1. Kontrak Lump Sum
  2. Kontrak Harga Satuan
  3. Kontrak gabungan Lump Sum dengan Harga Satuan
  4. Kontrak Persentase
  5. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran terbagi menjadi 2, yaitu :
  1. Kontrak Tahun Tunggal
  2. Kontrak Tahun Jamak
Kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan sumber pendanaan terbagi menjadi 3, yaitu :
  1. Kontrak Pengadaan Tunggal
  2. Kontrak Pengadaan Bersama
  3. Kontrak Payung (Framework Contract)
Kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan jenis pekerjaan terbagi menjadi 2, yaitu :
  1. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
  2. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi



1 komentar:

  1. Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.


    BalasHapus